Monday, August 27, 2012

Mahar (2)

Mahar adalah pemberian yang wajib kepada wanita sebagai syarat nikah. Jika setelah nikah diberikan kepada suami, itu dibolehkan (Qs. An-Nisa’ : 4)

Mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar tidak sah, meski wanita ridha untuk tidak dapatkan mahar.

Jenis-jenis #mahar : Bisa berupa Harta, Jasa atau Manfaat yg bisa diambil oleh wanita yg akan dinikahi. Antara lain:
a. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya. Bisa uang, perhiasan, kendaraan dll
b. Jasa: Nabi Syu’aib menikahkan anaknya dg mahar Musa bekerja pdnya 8 tahun (Qs. Al-Qashash: 27)
c. Manfaat yang bisa diambil wanita, seperti: Keislaman calon suami’ Contoh : Abu Thalhah dengan Ummu Sulaim (HR. An-Nasa’I). Atau hafalan Al-Qur’an. Nabi menikahkan seorang sahabat dengan mahar beberapa surat Al-Qur’an hafalannya (HR. Bukhari & Muslim)

Mahar adalah hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil kecuali bila wanita tersebut merelakannya.

Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Nabi bersabda, Sebaik2 mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan). (HR. al-Hakim).

Hikmah meringankan mahar :Mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur akibat mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi mencapai ratusan juta rupiah.

Wanita mestinya bisa bersikap bijak. Tidak masalah jika laki-laki tersebut mampu dan kaya. Kalau tidak? Terutama jika yg datang adalah laki-laki yang baik agamanya dan bertanggungjawab tapi masih belum mampu.


Banyak wanita terlambat menikah karena maharnya terlalu tinggi sehingga laki-laki harus menabung bertahun-tahun untuk memenuhi maharnya. Padahal Nabi bersabda, Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah. (HR. Abu Dawud)

Tidak boleh suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan sebuah pengkhianatan. Nabi bersabda,Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian halalkan seorang wanita (HR. Bukhari)

Demikian sekilas bahasan tentang mahar. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment